BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Deddy Supriadi mencatat ada 65 reklame yang tak berizin dari 80 reklame yang ada di pusat perbelanjaan Grand Galaxy Park Bekasi Selatan. Surat teguran pun segera di kirim ke pemilik titik reklame tersebut. “Dari 80 reklame yang kami sidak di Grand Galaxy Park, 65 buah tidak berizin. Kami berkoordinasi dengan DPPJU dan BPPT sudah mengirim surat teguran ke pemilik reklame yang tak berizin agar segera mengurus izin reklame di instansi terkait,” ujar Deddy setelah melakukan sidak bersama BPPT dan DPPJU di Grand Galaxy Park, Senin, (23/06).
Deddy juga menjelaskan tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi cukup tinggi dari reklame yang tak berizin. “Dengan banyaknya reklame yang tak berizin tersebut maka bisa di pastikan mengurangi PAD Kota Bekasi, kami akan tingkatkan terus pengawasan terhadap reklame yang tidak berizin,” pungkasnya.
(wok)