BEKASI TIMUR – Dinas Bina Marga dan Sember Daya Air Kota Bekasi berupaya mengoptimalkan pencapaian pajak daerah dari sektor pajak reklame. Tak hanya itu, pihak BMSDA juga akan menyesuaikan tarif dasar pajak reklame.
Kabid Binas Marga, pada Dinas Bimarta dan SDA Kota Bekasi, Widayat Subroto menegaskan tak akan tinggal diam dalam menghadapi Wajib Pajak tak patuh. Tak hanya peringatan, sanksi pun disiapkan bagi para Wajib Pajak (WP) yang telah terbukti tidak melakukan kewajiban membayar pajaknya.
“Aturan di dalam regulasi perpajakan sudah jelas, yakni ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh WP yang tak patuh. Ya kalau enggak patuh tentu diberikan surat teguran. kalau masih membandel baru akan dikenakan sanksi,”ucapnya Selasa (8/10/2019).
Subroto menjelaskan, sampai saat ini tercatat ada sekitar 10 ribu papan reklame di Kota Bekasi. PAD sektor pajak yang belum terpungut berkisar antara 60-65 persen
Diakuinya, pihaknya saat ini tengah memperbaiki pola kerja para jajarannya dengan menempatkan petugas di setiap UPTD, rayon, Korwil.” Untuk Perdanya pajak sendiri sudah selesai,” ucapnya.(RON)