BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Tim Penarikan Mobil Dinas DPRD Kota Bekasi mengungkapkan bahwa masih ada enam (6) anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009 – 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas yang dipakainya.
“Hingga saat ini ada enam mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinasnya,” kata Samad salah satu anggota Tim Penarikan Mobil Dinas DPRD Kota Bekasi kepada beritabekasi.co.id, Jum’at (12/12/2014).
Samad menceritakan bagaimana susahnya menarik kembali mobil dinas enam mantan anggota dewan tersebut, entah sudah beberapa kali Tim menyambangi ke masing-masing mantan dewan tersebut namun tidak pernah ada hasil bahkan susah ditemui di rumah tinggalnya.
“Ada dua mobil dinas yang berada di luar kota, yakni di Batam dan di Jawa Timur. Ada juga yang setiap kali kami ke rumahnya bisa dipastikan orangnya tidak ada dirumah, susah ditemui. Bahkan ada yang secara lisan mengatakan pinjam dulu mobilnya selama 1 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut Samad mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali ke masing-masing dewan tersebut. “Sudah dua kali kami kirim surat pemberitahuan kepada mereka agar segera mengembalikan mobil dinas yang mereka kuasai,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Yayan Yuliana malahan berkelit ketika ditanyakan enam mobil dinas yang belum dikembalikan tersebut.
“Yang lama sudahlah, nanti kan ada mobil dinas yang baru,” ujarnya singkat.
Berikut adalah daftar nama anggota DPRD Kota Bekasi 2009-2014 yang belum mengembalikan mobilnya.
- Eddy Purwanto asal Partai Demokrat
- Lisbet Morliner asal Partai Damai Sejahtera
- Budhi Prihanto asal PDI Perjuangan
- Joko S Kuncoro asal PDI Perjuangan
- Agus Rohadi asal Partai Amanat Nasional
- Mulyanto asal Partai Demokrat
Terpisah Sulaiman Praktisi Hukum menilai tindakan ke enam mantan anggota dewan tersebut termasuk dalam kategori penggelapan. “Sebenarnya sudah cukup jelas, tindakan mereka bisa dikenakan pasal 372 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (wok)