5 Tahun Alat Pencemaran Udara di Kabupaten Bekasi Rusak

Alat pengukur pencemaran Udara milik Pekab Bekasi yang rusak lebih dari 5 tahun silam, berlokasi di Tegalgede, Cikarang Utara.
Alat pengukur pencemaran Udara milik Pekab Bekasi yang rusak lebih dari 5 tahun silam, berlokasi di Tegalgede, Cikarang Utara.

CIKARANG – Alat pemantau kualitas udara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tertanam di jalan kalimalang Tegalgede, Cikarang Utara dibiarkan rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ironisnya Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi tidak melakukan tindakan perbaikan terhadap alat tersebut.
Kepala BPLH Kabupaten Bekasi M.A Supratman mengatakan, alat tersebut merupakan kewenangan dari BPLH Provinsi. Begitu juga alat itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPLH.
“Saya tidak mau menjawab, kalau tidak saya ketahui, dan itu setahu saya kewenangannya Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota komisi C DPRD Kabupaten Bekasi Sarim Saefudin mengatakan, seharusnya alat tersebut berfungsi dengan normal sehingga bisa mengetahui seberapa bersih atau tercemarnya kulitas udara. Juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Pada alat itu kan terpampang level-level pencemaran udara. Ada baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya artinya masyarakat bisa mengetahui udara disekitarnya sehat atau tidak,” ucap politisi asal Partai Golongan Karya.
Komisi C kata Sarim akan melakukan tinjauan untuk memastikan seberapa parahnya kerusakannya. Bila memang bisa diperbaiki maka Komisi C akan memanggil BPLH untuk melakukan perbaikan dengan memanggil teknisi.
“Kami akan panggil Komisi C setelah melakukan tinjauan,” pungkasnya.
Untuk diketahui alat pencemaran udara ini sebenarnya milik Pemka Bekasi. Alat tersebut sudah tidak berfungsi lebih dari 5 tahun silam. Meski rusak, Pemkab Bekasi tidak berupaya untuk memperbaiki alat pengukur polusi udara tersebut.