BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi mengikuti instruksi Pemerintah Pusat dan turut mensukseskan Program Bantuan Sosial Beras yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) mulai September 2020.
Hal ini sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 548/5/B.S.02.01/09/2020 tanggal 04 September 2020 tentang pelaksanaan program Bantuan Sosial Beras.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/5965-Dinsos tanggal 25 September 2020 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi tentang Bantuan Sosial Bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang terdampak Covid-19 di Kota Bekasi Tahun 2020 dan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sasaran Bantuan Sosia Beras (BSB) adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) sebanyak 42.192 KPM, dengan jumlah Bantuan sebesar 15 Kilogram/KPM/bulan selama 3 (tiga) bulan alokasi Agustus s.d Oktober 2020, sebagaimana data terlampir.
2. Penyaluran dilaksanakan mulai September sebanyak 30 Kilogram/KPM yaitu alokasi bulan Agustus dan bulan September serta pada bulan Oktober sebanyak 15 Kilogram/KPM.
3. Perum BULOG bertanggung jawab menyediakan beras berkualitas medium kemasan 15 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di gedung layanan.
4. Pelaksana penyaluran Bantuan Sosial Beras dilakukan oleh pihak ketiga/Transporter yaitu PT. Bhanda Ghara Reksa yang bertanggung jawab menyalurkan beras dari gudang BULOG Hinga diterima oleh KPM Bantuan Sosial Beras.
5. Bantuan Sosial Beras (BSB) dapat diberikan kepada KPM pengganti antara lain;
a. KPM PKH baru yang beralamat di lokasi RT/RW/ Kelurahan yang sama dengan alamat KPM dalam daftar penerima Bantuan Sosial Beras (BSB) yang tidak ditemukan.
b. Keluarga dari KPM PKH yangbdalam daftar penerima bantuan sosial beras (BSB) telah meninggal dunia.
c. KPM PKH yang telah graduasi di bulan Agustus tahun 2020 namun statusnya dalam kondisi miskin atau tidak mampu.
d. Keluarga miskin atau keluarga tidak mampu lainnya yang terdampak Pandemi Covid-19 sesuai persetujuan oleh Dinas Sosial/RT/RW/Kelurahan/Kecamatan setempat.
6. Dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Sosial Beras (BSB) didampingi oleh para pendamping PKH yang ada di masing-masing Kelurahan.
7. Pengaduan Program Bantuan Sosial (BSB) dapat disampaikan melalui:
a. Pendamping Sosial PKH atau ke Call Center 1500299
b. Humas Kemensos nomor WhatsApp 08111022210
8. Para Camat, Lurah dan seluruh komponen yang ada di wilayah untuk mensukseskan pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi KPM PKH di Kota Bekasi tahun 2020. (goeng)