400 Meter Persegi Lahan di TPU Pedurenan Dipergunakan Pemakaman Covid-19

KOTA BEKASI- Hingga saat ini sudah 400 meter persegi lahan digunakan untuk korban meninggal akibat covid-19 (corona) dari 12 Hektar lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi yang ada saat ini untuk pemakaman Umum.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan.

Hingga saat ini dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan sudah terisi hingga 30%, sementara untuk empat ratus meter lahan yang sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman covid-19 mencapai kurang lebih 231 Jenazah terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif covid-19 berdasarkan data yang dilansir dari website corona.bekasikota.go.id hingga tanggal 20 juli 2020.

Hingga saat ini kurang lebih sudah 231 Jenazah dimakamkan di TPU Padurenan dengan prosedur covid 19, dan lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia lahan.(HMS)