40 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Tak Miliki Izin Operasi

Aktifitas di dalam THM, Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aktifitas di dalam THM, Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG SELATAN – Camat Cikarang Selatan Nop Chan buka suara soal tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin. Disebut Enop Chan, ada 40 THM tidak berijin. Rata-rata Tempat hiburan yang tak berijin ada diwilayah kawasan Lippo Cikarang yang memang banyak dihuni oleh ekspatriat. “Kebanyakan di Lippo Cikarang, apalagi disana berdekatan dengan kawasan industri yang memang banyak tenaga asingnya,” ucapnya.
Tidak adanya Perda yang mengatur izin THM itulah justru pihak kecamatan tidak bisa berbuat apa-apa. “Belum ada Perda yang mengatur itu, kami tidak bisa melakukan penindakan,” ujar Enop Chan.