BERITABEKASI.CO.ID – Kasi Trantib Kelurahan Kebalen, Ganda menyebutkan 40 persen bangunan di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan tak miliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diungkap Ganda, dari data yang dicatatnya bagunan rumah tinggal mendominasi tidak adanya IMB, dibandingkan bangunan dalam bentuk kios dan ruko.
“Paling banyak itu di Perumahan Taman Kebalen, hampir semua bangunan rumah tidak punya IMB,” katanya, Kamis (11/9/2014).
Kelurahan Kebalen kata Ganda, tidak dapat berbuat banyak karena didapatinya bangunan tanpa IMB tersebut setelah sudah jadi pondasi. Dirinya sudah melaporkan atas permasalahan ini, namun belum ada tindak lanjut dari Pemkab Bekasi. Dia menduga, ada oknum deplover perumahan yang menjual tanah atau bentuk fisik tanpa IMB.
“Kalau sudah jadi pondasi mau bagaimana lagi? bukan wewenang kami untuk membongkar itu wewenang Pemkab Bekasi. Warga belinya dari devloper perumahan atau beli dari tanah pemilik tapi tidak lengkap suratnya, ” ungkapnya.