BERITABEKASI.CO.ID, MUSTIKA JAYA – Ratusan orang di Kampung Babakan Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya mengalami gangguan kesehatan akibat keracunan udara yang berasal dari pabrik pengolahan limbah PT Logam Jaya Abadi.
Dari pantauan beritabekasi.co.id tidak sedikit warga yang berada di RT 03/03 Kampung Babakan mengalami mual yang disertai dengan pusing – pusing selama pabrik pengolahan limbah itu berdiri. Bahkan dari 280 jiwa warga Rt 03/03 hampir semuanya terbiasa menghirup udara yang tercemar akibat limbah beracun setiap harinya.
Menurut salah seorang warga yang bernama Anah (35), sejak pabrik itu berdiri tahun 2010 seringkali dirinya beserta anaknya mengalami mual berkepanjangan. Ditambah adanya rasa pusing dicampur pandangan berkunang – kunang.
“Kejadian itu terjadi jika setiap kali ada bongkar muat. Apalagi rumah saya berada disamping tembok pabrik. Sangat terasa sekali saat angin berhembus ke arah rumah saya,” ungkapnya kepada beritabekasi.co.id, Selasa (11/11/2014).
Lebih jauh Anah mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak dengan keadaan seperti ini. namun dirinya berharap pihak pabrik bisa lebih memperhatikan kesehatan warga sekitar akibat aktifitas bongkar muat.
“Mungkin saat ini belum berdampak, namun 5 sampai 10 tahun mendatang baru bisa terdeteksi adanya penyakit akibat polusi limbah beracun yang dihasilkan pabrik Logam jaya Abadi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Rt 03/03 Sajid mengaku keberadaan pabrik pengolahan limbah yang ada dilingkungannya tersebut membawa dampak positif dan negatif.
“Kita akuin kalo keberadaan pabrik itu membawa dampak positif dan negatif. Dari segi positif ada 58 warga diajak bekerja disana. Sedangkan disisi negatifnya, warga disini seringkali menghirup dampak dari pengolahan limbah,” katanya.
Sementara itu, aktivis Green Peace Indonesia Ahmad Ferly Syahadat menegaskan apa yang telah dilakukan pabrik pengolahan limbah PT Logam Jaya Abadi telah melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata. Karena itu, menurut Ferly, keberadaan pabrik tersebut harus segera ditutup. Sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin berat.
“Secepatnya pabrik itu ditutup. Karena cepat atau lambat dapat mengakibatkan kerusakan yang lebih berat di lingkungan sekitar,” tegasnya kepada beritabekasi.co.id.
Apalagi, lanjut Ferly, dampak akibat pencemaran udara yang dihasilkan limbah beracun dapat mengakibatkan kerusakan otak dan paru-paru bagi yang menghirupnya secara terus menerus.
Lebih jauh Ferly menegaskan, jika hal itu tetap diabaikan pihak pengelola maka pihaknya akan melakukan gugatan pidana. Sebab selama ini tidak dibenarkan jika pabrik pengelolaan limbah berada ditengah-tengah perumahan warga.
“Jarak antara pabrik dan warga kurang dari 300 meter, bahkan berdampingan terutama warga di sekitar Rt 01, 02, 03 Rw 03 Kelurahan Mustikasari, keadaan ini sangat berbahaya. Karena itu sebaiknya pabrik harus direlokasi atau ditutup,” pungkasnya. (wok)