4.970 IKM di Kabupaten Bekasi Belum Miliki Legalitas


CIKARANG – Kepala Seksi Industri Elektronika dan Telematika di Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman mengungkapkan, sulit untuk mendukung terwujudnya 5.000 wirausaha.
Lantaran 4.970 wirausaha yang bergerak dalam Industri Kecil dan Menengah (IKM)
belum memiliki legalitas dan hanya 30 IKM yang baru memiliki legalitas perizinan.
Belum adanya izin tersebut, dipastikan menjadi kendala untuk membantu pengusaha IKM.
“Yang bisa dibantu itu harus berbadan hukum di atas dua tahun. Itu berdasarkan aturan untuk dapat bantuan dari kementrian, provinsi dan kabupaten untuk permodalan,” katanya.
Dengan minimnya modal tentunya pengusaha IKM agak sulit berkembang. Mestinya, harus ada kebijakan tentang pembebasan biaya kepengurusan legalitas itu.