BEKASI SELATAN – Sebanyak 3.015 Minuman Keras (Miras) dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019). Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi sejak awal tahun kemarin.
Tampak hadir dalama pemusnahan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Kepala Badan Kesbangpol, Cecep Suherlan, juga bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto dan Dandim 0507 Bekasi, Letkol Arm Abdi Irawan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menjelaskan selama 2 sampai 3 bulan lebih dilakukan operasi di toko toko yabg tidak memiliki ijin, juga menjelang bulan suci Ramadhan, ia juga mengatakan pada ajaran agama juga akan mengganggu kesehatan,
“Tubuh kita ini ada expired nya, kalau kita tidak isi saja ada masa akhirnya, kita tambah sparko dan makanan bergizi lainnya, fungsinya tetap menurun hingga sampai pulang ke ilahi, apalagi ditambah miras umur belum sampai 50 tahun sudah menurun daya tahan tubuhnya, maka dari itu kita harus benar jaga kondisi tubuh kita” jelas Indarto.
Tempat sama, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan kegiatan ini memang termasuk agenda rutin jelang puasa, pemusnahan miras adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif untuk masyarakat, juga dalam keresahan warga.
“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bukan suci Ramadhan, yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat muslim,”kata Rahmat Effendi
Pria akrab disapa Pepen ini berharap masyarakat benar benar jauhi minuman keras ini, apalagi toko toko yang menjual sengaja secara ilegal tanpa ijin, semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahaya nya narkoba dan minuman keras.(RON)