25 Lansia Ikuti Isbat Nikah Masal oleh Pengadilan Agama Cikarang

CIKARANG – Ketua Pengadilan Agama Cikarang Khalid Gailea, menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di kantor Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (02/10/2020).

Acara di buka dengan pegelaran seni Degung karya Putra Putri Desa Pasirsari. Turut pula hadir dalam acara tesebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Relawan dan segenap Pengantin.

Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Khalid Gailea menyatakan bahwa agenda ini bukan kali pertama dilaksanakan. Kegiatan ini lakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat berlandaskan azas sederhana cepat dengan teorinya agar masyarakat bisa dekat dengan pengadilan. Mereka tidak segan bila ada kebutuhan atau keperluan seputar pernikahan.

“ini sangat bermanfaat sekali karena akan memangkas proses waktu persidangan,dan kami melayani dengan baik ketika persidangan ini selesai.Pergubnya gol Penetapan itu, sudah bisa langsung di ambil. Kami bersinergi dan ini merupakan Program pemerintah guna pendataan kependudukan bagi warga negara Indonesia,” ungkap Khalid.

Di tempat yang sama, kepala Desa Pasirsari Suparta mengatakan, Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang di adakan pertama kali di Desa Pasir Sari. Sebanyak Dua Puluh Lima pasang pengantin yang di nikahkan syah secara Hukum Pengadilan Agama.

“Kami tidak pungut biaya sepeser pun, geratis. Kami peduli kepada saudara-saudari kami terkhusus yang berada di Desa Pasirsari, yang tidak memiliki biaya untuk menikah resmi secara Pengadilan,” Ujarnya.

“Kami bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cikarang yang angaranya dari Dana Alokasi Desa Tahap Satu tahun 2020. Agar semua berjalan tertib dan lancar, kami terapkan Protokol Kesehatan yang utama. Semoga para pengantin langgeng dan bahagia. Saya berharap kami bisa membuat acara seperti ini lagi di tahun-tahun yang akan datang,” Terang Kades.(Sof)