
CIKARANG – Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Haerdin mengungkapkan, partisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terhadap Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sangat minim.
“Hanya 10 OPD dari 32 OPD yang meminta pendampingan dalam pengelolaan anggaran. Diantaranya, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya yang memiliki kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Padahal kata Haerdin, kejaksaan sudah berupaya mensosialisasikan peran TP4D kepada semua OPD dan badan lain yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Tetap saja partisipasi akan adanya TP4D masih belum sesuai harapan. Padahal kita sudah sampaikan lewat sosialisasi. Namun diharapkan tidak ada masalah kemudian harinya,” tegasnya.
Tujuan dari dibentuknya TP4D menjawab dari keluhan banyak pemerintah daerah yang takut dalam menyerap anggaran. Sehingga pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015.
“Tujuan TP4D itukan terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dan juga terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan,” katanya.