Covid Meningkat, THM di Cikarang Buka Lewat ‘Pintu Doraemon’

Bagikan:


CIKARANG – Diduga beberapa pengelola tempat hiburan malam tetap membandel dan beroperasi secara diam-diam dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dugaan beroperasinya kembali beberapa tempat hiburan malam, terpantau ketika awak media melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi terbesar di sekitar Thamrin dan Jalan singa raja Lippo Cikarang Selatan. Kamis dinihari, (24/06/2021)
Menurut beberapa sumber di lokasi, para tamu dan karyawan di beberapa diskotik masuk lewat pintu yang biasa mereka sebut dengan istilah pintu Doraemon. Atau pintu rahasia. Jika di lihat dari luar, sekilas terlihat sepi dan gelap gulita.
“Buka mas, kalau mau masuk lewat pintu Doraemon,” ujar salah satu warga yang kebetulan dekat dengan lokasi salah satu diskotik.
Selain menawarkan masuk lewat pintu Doraemon, warga tersebut juga menjamin aman tidak akan ada rajia dari petugas.
“Aman, kalau ada rajia kita pasti di beritahu sama bapak petugasnya,” bebernya.
Sebelumnya Bupati Eka Supria Atmaja bersama Tim gabungan TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Lippo Cikarang pada Sabtu (19/06/2021) lalu.
Meski sudah disegel oleh Bupati Bekasi dan Tim gabungan TNI Polri, beberapa THM tetap buka dan beroperasi tanpa memperdulikan himbauan surat edaran Bupati Bekasi terkait protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Bekasi. Diduga tutup mata dengan dibuka dan beroperasi kembali tempat hiburan malam yang telah disegel oleh orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.
Terkait adanya hal tersebut Awak media mencoba konfirmasi Via telepon seluler, ke Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui terkait adanya THM yang sudah disegel tapi masih saja beroperasi.
“Kita akan cek dulu informasi itu apa benar atau tidak, kalau memang begitu atau kita akan laksanakan prosedur  berikutnya,” ujar Dodo.
Ia mengatakan masa PPKM di Kabupaten Bekasi sendiri berlaku sampai tanggal 28 Juni 2021, dan salah satu sektor non esensial yang tidak boleh buka selama berlakunya surat edaran Bupati Penerapan PPKM Skala Mikro adalah tempat hiburan malam.
Di Kabupaten Bekasi penyebaran Covid-19 semakin melonjak yang pasiennya pun kian bertambah, sehingga Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran Nomor 300 / SE.23 / Polpp. Penerapan PPKM skala Mikro, guna bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (Sofyan)