CIKARANG – Kepala Bidang Investigasi, LSM Ikapud (Ikatan Putra Daerah) Nusantara, A.Tatang Suryadi alias Tatang Obet selaku pelapor kasus dugaan pengemplangan pajak, pencucian uang dan pelanggaran RTRW Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan 5 Perusahaan Modal Asing (PMA) mendorong Polda Metro Jaya segera memeriksa yang ikut serta melancarkan aksi kejahatan diatas.
Dimana para orang-orang tersebut yaitu H.HSM, ATF dan H.SLH diduga ikut serta dalam tindak kejahatan diatas dalam kegiatan pembebasan lahan untuk bisnis property di Kecamatan Pebayuran, tepatnya di Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya. Adapun 5 PMA yang diduga terlibat kejahatan tersebut antara lain PT. MPA, PT.TUS, PT.KSE, PT.MKL, dan PT.KKB.
“Saya selaku pelapor kasus ini mendorong agar Polda Metro Jaya segera memeriksa 3 terduga mafia tanah sebagai pintu pembuka untuk membuka tabir kejahatan yang diduga dilakukan oleh 5 PMA,” ucap Tatang pada awak media, Rabu (2/6).
Masih kata Tatang, 3 terduga mafia tanah di atas berperan aktif dan tahu banyak tentang kegiatan pembebasan di Kecamatan Pebayuran yang disinyalir banyak terjadi pelanggaran terhadap aturan.
Menurut Tatang, ketika 3 terduga tersebut sudah diperiksa maka tabir kejahatan kasus ini akan lebih mudah diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya sangat yakin ketika 3 orang tersebut diperiksa, kasus pidana 5 PMA menjadi lebih terang dan bisa terungkap dengan gamblang,” jelasnya.
Untuk itu kata Tatang, Polda Metro Jaya tidak perlu ragu lagi untuk memeriksa 3 jongos di atas.
“Ibaratnya 3 orang itu adalah kunci yang membuka pintu kasus biar semakin terang,” pungkasnya.(RED)