Tapping Box Efektif, Bapenda Kabupaten Bekasi Monitor Transaksi WP

Bagikan:

CIKARANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menjelaskan, berkaitan dengan alat perekam data transaksi atau tapping box cukup efektif  merekam transaksi wajib pajak, dan sampai saat ini masih terus berjalan.
Bapenda masih terus mentargetkan 300 unit tapping box yang merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
“Tertunda karena pandemi Covid-19 maka dilanjutkan tahun 2021 ini. Ada beberapa yang harus diupgrate pemeliharaannya,” katanya.
Ratusan alat tersebut sudah dipasang disejumlah restoran, hotel, tempat hiburan, hingga tempat parkir yang masuk katagori wajib pajak. Alat tersebut mreupakan bantuan dari BJB dari pengadaan, pemasangan, sampai pemeliharaan.
“Pemasangan tapping box ini sesuai hasil supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Kabid DalEv) pada Badan Pendapatan Daerah, Akam Muharam mengatakan pemasangan alat perekam tersebut bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah khususunya dari sektor pajak.
“Alat ini cukup efektif sebab dari hasil rekaman yang diterima, kita mendapat data pembanding sehingga para wajib pajak membayar pajak tepat waktu sekaligus tepat jumlah. Transaksi wajib pajak bisa dimonitor langsung oleh Bapenda, kita tahu mereka bayar sesuai atau tidak. Misalnya, tidak sesuai jumlah yang semestinya dibayarkan, kita lakukan pemeriksaan,” katanya.