Pemkot Keluarkan Surat Larangan Mudik Sementara Bagi Masyarakat Kota Bekasi

Bagikan:

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

BEKASI SELATAN – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi
Kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Wali Kota Bekasi Rshmat Effendi.
Kemudian, surat edaran itu ditujukan kepada tim pembina wilayah camat dan Kelurahan serta kepala puskesmas.
“Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas kota/kabupaten provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Jumat, (30/4/2021).
Rahmat mengatakan kebijakan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro serta optimalisasi posko penanganan Covid -19 ditingkat desa maupun kelurahan.
Kemudia tindak lanjut surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya ldul Fitri 2021 pada 16-17 Mei 2021 berikuy penerbitan adendumnya yang menambah masa pengetatan berpergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Rahmat menjelaskan kebijakan pembatasan perjalanan orang selama ramadhan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya:
– Bekerja atau erjalanan dinas.
– Kunjungan keluarga sakit
– kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan ini kata dia diwajibkan mengantongi print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan
Dengan ketentuan bagi pegawai instansi melampirkan surat izin dari pejabat setingkat Eselon ll dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik. Sedangkan pegawai swasta melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan.
Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum dan non pekerja dengan melampirkan prin out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
“SKIM berlaku secara induvidual untuk satu kali pergi pergi dan bersifat wajib balik bagi pelaku perjalanan berusia diatas 17 tahun.”kata Rahmat.
“Pemalsuan surat keterangan hasil test PCR, Antigen, GeNose maupun SKIM yang digunakan sebagai persyaratan yang digunakan orang akan dikenakan sansi sesuai dengan peraturan perundangan undangan.”demikian kata Rahmat Effendi. (ADV/HMS)