Dianggarkan Dalam Anggaran Kecamatan, RT/RW Bisa Tanyakan Soal Pencairan ke Lurah dan Camat

Bagikan:

ilustrasi.(net)

PONDOKGEDE – Pemerintah Kota Bekasi segera mencairkan Bantuan Operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tahun 2021
Pencairan honor RT dan RW ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020. Lalu Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, dimana untuk RT akan mendapatkan total bantuan operasional sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
Untuk diketahui, di Kota Bekasi tercatat ada sekitar 7.086 petugas RT dan 1.013 RW di 56 kelurahan dan 12 Kecamatan Kota Bekasi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Ferdinan mengatakan bantuan operasional untuk RT/RW di anggarkan dalam anggaran Kecamatan.
“Anggaran operasional RT/RW dianggarkan dalam anggaran kegiatan di Kecamatan,” kata Ferdinan dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (27/4/2021).
Saat ditanya, bantuan itu berupa uang atau barang, Ferdinan mengatakan bahwa bantuan operasional ditransfer berupa uang ke masing-masing rekening RT/RW.
“Bantuan operasional berupa uang yang ditransfer ke rekening RW/RT,”jelasnya.
Ferdinan juga menyebut terkait proses pencairan pada Triwulan pertama bisa tanyakan ke pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat.
“Kalau terkait teknis bisa ditanyakan ke Lurah dan Camat masing-masing, ” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam press release yang dikeluarkan Pemkot Bekasi tedapat point terkait teknis dan mekanisme penggunaan bantuan operasional RT/RW
Dalam bantuan operasional tersebut telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada Para kasubag Keuangan kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain:
1.Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan bukan untuk uang Lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya;
2.Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk:
-Makanan dan Minuman Kegiatan
-Alat Tulis kantor
-Peralatan dan perlengkapan Kegiatan
3.Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW/RT.
Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga.(RON)