Hutang Rp209 Miliar, Pemkab Bekasi Rencana Refocusing Lagi

Bagikan:

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini

CIKARANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kamis (22/04/2021), memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi lantaran ratusan proyek e-katalog dan Non e-katalog dengan status terhutang. Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, ada 362 kegiatan terhutang yang belum terbayarkan.
“Bukan hanya e-katalog yang disalahkan, saya juga masih berprinsip bahwa pelaksanaan yang e-katalog dan non ekatalog yang cenderung kegiatan-kegiatan tersebut yang di kerjakan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” katanya.
Dia juga mempertanyakan kepada BPKAD jika memang terjadinya keterlambatan pembayaran harus ditanyakan kepada dinas terkait, kenapa terjadi keterlambatan sesudah proses pengerjaan untuk sampai ke keuangan.
“Catatan dari Badan Keuangan Daerah total terhutang mencapai Rp209 Miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog,” katanya.
Komisi I juga mendapat catatan dari BPKAD anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang tersedia tersebut belum cukup untuk mengcover kegiatan yang terhutang tersebut. Selain itu Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang serta anggaran intensif tenaga medis sekarang dilimpahkan ke daerah yang dari Kemenkes.
“Terhutang tidak semata karena masalah waktu akan tetapi memang tidak ada anggaran dari daerah untuk membayarkan terhutang, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi juga memberikan rekomendasi untuk adanya refocusing di APBD tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu terkait refocusing sedang dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya Perbup sudah sampai di bagian hukum untuk di kaji kembali.
“Refocusing di antaranya untuk membayar hutang kegiatan e-katalog, non e-katalog dan untuk membayarkan intensif medis dan juga yang saya dengar tadi untuk vaksin, karena dari catatan Keuangan SILPA itu tidak cukup untuk membayarkan hutang,” katanya.(*)