JAKARTA – Gugatan 15 PK dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi diterima Mahkamah Partai Golkar (MPG), Selasa (10/11/2020).
Ditemui diruang Mahkamah Partai Golkar, Staf Bidang Hukum, Didik Prihantono membenarkan permohonan gugatan sudah di registrasi, bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Kami sudah terima berkas gugatan 15 PK Partai Golkar DPD Kabupaten Bekasi dan Sudah di Regestrasi, dan kita sudah memanggil dengan undangan untuk klarifikasi,” katanya.
Setelah klarifikasi, selanjutnya menunggu pemanggilan sidang. Sidang bakal berlangsung 4 kali, yaitu sidang pendahuluan, mediasi, jawaban, saksi, lalu putusan.
“Nanti setelah sidang saksi itu ada rapat putusan, ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan itu, nanti pleno semua untuk menentukan hasil putusan gugatan tersebut,” kata Didik.
Sementara itu kuasa hukum 15 PK, Arkan Cikwan menjelaskan persoalan gugatan ke Mahkamah Partai berkaitan dengan SK DPD Kabupaten Bekasi yang diyakini sebagi produk yang cacat hukum.
“Arkan Cikwan: Kami datang ke Mahkamah Partai karena ada panggilan menyerahkan surat untuk klarifikasi pada 13 November 2020,
Karena Kami mendapatkan kuasa dari 15 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar DPD Kabupaten Bekasi untuk melakukan gugatan melalui mahkamah partai golkar sehubungan dengan Surat keputusan untuk Eka sekarang ini,
“Semestinya SK yang di dapat Eka tersebut itu SK untuk mengisi kekosongan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) karena Neneng Hasanah Yasin tersangkut Masalah Hukum. Disitu hanya mengisi kekosongan Ketua DPD, namun oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dibuat sampai tahun 2025, itu sudah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan amanat Munas,” katanya.
Dalam Munas Partai Golkar di sebutkan, bahwa harus di lakukan Musda secara berjenjang dari DPD Provinsi terus DPD Kota dan Kabupaten lalu ke Komcam dan sampai desa dan kelurahan.
“Ini dilakukan ambil langsung daripada Pengisian jabatan Neneng Hasanah Yasin jadi Seolah-olah ini hasil Musda padahal ini semestinya di lakukan secara berjenjang sesuai amanat munas. Permohonan kita ke mahkamah partai sudah di terima dan kita sudah klarifikasi tanggal 13 November 2020, dan Inshallah ada faktanya ada buktinya kita pasti sukses. Tuntutan Kami tunggal yaitu membatalkan SK KEP- 04/Golkar/IV/2020. Tentang pengesahan Komposisi dan personil Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi masa bakti 2020-2025,” ungkap Arkan.(RED)