1700 Unit Angkot Liar Di Kota Bekasi Belum Urus Izin

ilustrasi angkutan umum di Kota Bekasi.
ilustrasi angkutan umum di Kota Bekasi.

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Jumlah angkutan perkotaan (angkot) umum di Kota Bekasi saat ini sudah mencapai 3.200 unit, tetapi angkot yang beroperasi dan berizin hanya 1.500 unit, sisanya sebanyak 1.700 unit angkot tersebut diketahui tidak pernah lagi mengurus perpanjangan izin trayeknya kepada pemerintah kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan bahwa 1700 unit angkot tersebut memang liar dan sulit untuk ditertibkan. Akibatnya, angkot tak berizin tersebut didapuk sebagai salah satu penyumbang kemacetan di wilayah Kota Bekasi.
“Mereka tidak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, makanya sebanyak 1.700 angkutan umum di Kota Bekasi tidak mempunyai ijin trayek yang resmi dan itu menyebabkan kemacetan di beberapa titik di Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, jika angkutan umum itu rutin mengurus izin kepada pemerintah, maka seluruh angkutan bisa diatur dan tidak liar yang membuat kemacetan dimana–mana. Bukan hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan trayek angkutan lokal liar ini juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan, tidak 100 persen terealisasi.
“Retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Harusnya kan masuk, nilainya lumayan besar, dan inilah yang membuat PAD Dishub dalam sektor retribusi selalu anjlok setiap tahunnya, jika mereka mengerti maka tidak akan terjadi anjlok PAD dalam sektor retribusi,” paparnya.
Lebih jauh Sopandi menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. Operasi tersebut belum ditentukan kapan pelaksanaannya dan akan dilakukan secara dadakan.
“Kita akan melakukan razia untuk para angkutan umum yang tidak mempunyai izin, dan itu kita bekerjasama dengan pihak Polresta Bekasi Kota dan juga organda, untuk waktunya belum bisa kita kasih tau dan itu akan kita lakukan dadakan,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Edy Setiawan menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan pasti kenapa ada 1.700 trayek angkutan lokal yang menolak untuk mengurus perpanjangan izin. Padahal, mengurus perpanjangan izin trayek tidaklah sulit.
“Sampai saat ini dari 1700 unit belum ada yang mengurus izin trayek. Padahal untuk mengurus perpanjangan izin trayek tidaklah sulit dan sangat mudah, jika mereka mengurus hari ini, maka besok sudah jadi izinnya tetapi mereka tidak pernah mengurus perpanjangan izin trayek dan itu menyebabkan banyak sekali angkot di Kota Bekasi tidak mempunyai izin yang sah,” pungkasnya.
Selain akan menertibkan angkutan kota lokal yang tidak mau mengurus perpanjangan izin, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga meminta pemilik trayek segera melakukan peremajaan angkutan kota yang sudah berumur 15 tahun keatas.
Dishub Kota Bekasi tidak akan menerima pengurusan KIR bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai tersebut. Sejauh ini, sesuai data dari Organda sebanyak 500 unit angkutan umum harus segera diremajakan. (wok)