157 Kendaraan Overload Ditilang di Jalan Tol

Dari hasil Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan, 232 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Dari hasil Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan, 232 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan di lapangan.

JAKARTA – Penertiban terhadap kendaraan truk yang bermuatan overload, secara serentak dilakukan di seluruh jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di seluruh Indonesia, seperti Jalan Tol Belmera di Medan, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Semarang, Surabaya-Gempol serta Jalan Tol di Jakarta dan sekitarnya.
Pgs. Corporate Secretary PT.Jasa Marga, Mohammad Sofyan mengatakan, dalam melaksanakan operasi penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi sekitar Ruas Jalan tol Jasa Marga, seperti pada Tempat Istirahat/Rest Area dan akses masuk (entrance) jalan tol. Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan di Rest Area KM 50, Jakarta Tangerang di Rest Area KM 14, Tol Sediyatmo dilakukan di KM 24, Tol JORR di Gerbang Tol Rorotan dan Tol Cipularang/Padaleunyi di KM 120.
Kendaraan yang diperkirakan membawa beban over load dan berjalan lambat, petugas akan memeriksa kecepatan kendaraan tersebut dengan menggunakan speed gun. Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan timbangan portable.
“Sanksi yang akan diberikan adalah penilangan terhadap pelanggar, termasuk penempelan STIKER BUKTI PELANGGARAN, kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, sampai dengan mengeluarkan kendaraan yang overload dari jalan tol,” ujar Pgs. Corporate Secretary PT.Jasa Marga, Mohammad Sofyan.
Dari hasil Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan, sejak hari Senin (8/9) sampai dengan hari Rabu (10/9) yang telah dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Jakarta Cikampek, sedikitnya 232 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan di lapangan. Dari jumlah tersebut, 157 kendaraan terbukti bermuatan overload sehingga dilakukan tindakan berupa tilang. Sebagian besar dari kendaraan yang dikenai sanksi tilang adalah kendaraan yang termasuk dalam Golongan 4 (truk dengan empat gandar dan sejenisnya).
hasil dari Operasi Pekan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan ini akan dilaporkan ke DLLAJ, Kepolisian dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menjadi bahan pertimbangan Uji Coba Larangan Masuk kendaraan kelebihan muatan pada ruas-ruas tertentu di Jalan Tol yang dikelola oleh Perseroan.