150 UMKM di Kabupaten Bekasi Kantongi Sertifikat Halal

halalCIKARANG – Kepala Seksi pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Disperindakop Kabupaten Bekasi, Lia Amalia mengatakan, ada 150 UMKM binaan di Kabupaten Bekasi sudah memiliki Sertifikat Halal dari MUI, rata-rata adalah UKM berjenis makanan dan minuman.
“Mereka kita jembatani kepada LP POM dan MUI untuk mengurus legalitasnya” singkatnya, Kamis, 18/12.
Sertifikasi halal sangat penting dimiliki oleh penggiat UKM. Dengan sertifikasi halan itulah mendorong omset penjualan mereka.
“Saya ambil contoh ada produk tahu yang ingin masuk ke PT Matell di Jababbeka, mereka justru meminta sertifikasi halal terlebih dahulu
baru bisa masuk di kantin,” katanya.
Kriteria suatu produk makanan yang memenuhi syarat kehalalannya seperti tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, semua bahan yang berasal dari bahan yang halal.
Masa berlaku sertifikasi halal selama dua tahun, pengusaha harus memperpanjang kembali tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
“Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan sertifikat halal tersebut. Bila habis masa berlakunya segera daftar kembali biar diizinkan lagi. Begitu juga bila ada penambahan komposisi makanan, juga harus beritahu LP POM MUI biar di perbaharui apa saja bahan yang digunakan dalam produknya,” beber Kasie pengembangan UMKM, Lia Amalia.