Bandung – Guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi kembali menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Tol Cipularang.
Seperti diketahui, menurut Kepolisian, faktor penyebab dua kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipularang adalah kendaraan yang tidak layak beroperasi, salah satunya yaitu kendaraan berat yang melebihi muatan.
Atas hal tersebut, Jasa Marga Cabang Purbaleunyi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar mengadakan operasi ODOL di KM 120 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Operasi ini dilakukan selama satu bulan pada hari kerja yang dimulai pada Senin kemarin, 9 September 2019, mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
Selama tiga hari pertama operasi penertiban ODOL (sejak Senin s.d Rabu), terjaring 130 kendaraan dengan pelanggaran. Jumlah ini mencapai 40% dari total seluruh kendaraan yang diperiksa selama tiga hari.
Jenis pelanggarannya antara lain 36 kendaraan over load,39 kendaraan over dimension,6 (enam) kendaraan over load & over dimension,31 pelanggaran dokumen kendaraan dan 18 pelanggaran Tata Cara Penarikan (TCP).
Pada operasi ini juga ditemukan kendaraan yang sangat membahayakan dengan over load hampir 300% yaitu 35 ton dari batas maksimal sebesar 12 ton serta pelanggaran over dimension setinggi 1,6 m dari batas maksimal 1 m.
“Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang melakukan over load dan over dimension, kita lakukan penindakan tilang. Ke depannya akan disediakan lahan untuk dilakukan tindakan penurunan muatan berlebih atau di keluarkan di gerbang tol terdekat dimana saat ini untuk pengemudi yang ditilang akibat ODOL, kami arahkan untuk keluar di Gerbang Tol (GT) Cikamuning dan tidak dapat melanjutkan perjalanan”, ujar Kanit I PJR Polda Jabar Otong Rustandi.
Selain operasi penindakan ODOL, General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dwi Winarsa juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penambahan sarana prasarana keselamatan terutama yang masuk ke dalam titik rawan kecelakaan (black spot).
“Rambu-rambu tambahan sudah terpasang mulai dari Km 100 jauh sebelum titik krusial. Ke depannya, kami akan menambah delapan rambu kembali, melakukan pengecatan ulang pada MCB, menambah Rumble Strips, memasang 40 titik Penerangan Jalan Umum (PJU), serta penambahan tinggi dan lebar Guard Rail. Untuk keadaan darurat, kami juga akan membuat tambahan emergency escape lane atau lajur darurat di Km 92 dan Km 91,” jelas Dwi.
Selain jalan yang berkeselamatan, Dwi juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkan keselamatan berkendara. Karena menurut Dwi, dalam pelaksanaanya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, dan pengguna jalan berkeselamatan.(*)