BEKASI KOTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah mengeluarkan surat edaran tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Dalam SE itu disebutkan intinya, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenagai Non ASN masih diperlukan dalam mendukung tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tetap mempertahankan Tenaga Non ASN atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang mengabdi di Lingkup Pemerintahan Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi sudah sendir sudah mengusulkan anggaran untuk gaji TKK pada tahun 2024.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan mempertahankan TKK Kota Bekasi memang sudah menjadi komitmen dirinya sejak awal selaku Kepala Daerah.
“Itu kan memang sudah menjadi komitmen saya sejak awal, tidak ada 13 ribu TKK hari ini yang harus dirumahkan atau tidak diberikan penggajian,” kata Tri Adhianto, usai hadiri acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan 08 Tahun 2006 di Gedung KOPRI, Bekasi Selatan, Rabu (13/9/2023).
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nadih Arifin membenarkan bahwa TKK Kota Bekasi masih tetap dipertahankan. Namun, ia menyatakan untuk mengalokasikan anggaran gaji TKK ada di ranah BPKAD Kota Bekasi.
“Kaitan anggarannya di BPKAD, iya memang dianggarkan (TKK),” ucap Nadih Arifin.
Nadih juga menegaskan bahwa TKK tetap dipertahankan. Pasalnya, gaji TKK sudah dianggarkan pada tahun 2023.
“iya (dipertahankan) kan sudah ada gajinya, masa sudah ada gajinya gak dilanjut,” imbuhnya.(RON)