13 Hektar TKD di Kabupaten Bekasi Terkena Proyek Tol Cibitung-Cilincing

Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim
Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim

CIKARANG – Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim menyebutkan, ada sekitar 13 hektar tanah kas desa (TKD) terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing.
“13 hektar itu terdapat di delapan desa, empat desa diantaranya ada di Kecamatan Barat, Cibitung, Tambun Utara,” ujarnya, Rabu, 17/9/2014.
Dibeberkan Karim, pembebasan lahan TKD sudah melalui proses dan prosedur hukum resmi, yakni permendagri No 4 Tahun 2007 dimana kepentingannya untuk kepentingan umum.
“Penggunaan lahan TKD ada payung hukum nya merujuk pada perpres no 4 tahun 2007. Sehingga pembebasan lahan TKD sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan negara demi percepatan pembangunan yang dimaksudkan tidak masalah asal ada penggantinya,” beber mantan Camat Cikarang Barat‎ tersebut.
Semua lahan TKD seluas 13 Hektar  yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tol nanti akan di ganti rugi oleh Kemen PU. Pergantian lahan tinggal bagaimana kesepakatan antara desa, kecamatan, dan pihak kemen PU, peran BPMPD sebatas mengetahui dan merekomendasikan kepada Bupati Bekasi atas proses ruislag yang dilakukan.
Untuk penggantian lahan, Ka‎rim mengaku, masih mencari lokasi yang cocok dan sesuai dengan nilai TKD yang digunakan untuk jalan tol Cilincing-Cibitung.
Perhitungan nilai ganti rugi lahan TKD sudah ada tim yang menilai, namanya imprasial, dimana perhitungan disesuaikan dengan harga dan nilai TKD yang dibebaskan dalam rangka percepatan pembangunan.