CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja berharap masyarakat Kabupaten Bekasi tidak memandang sebelah mata pada mantan narapidana yang telah bebas.
“Bagaimanapun mereka yang bebas hari ini sudah diberikan binaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar, seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di Lapas,” katanya.
Kepala Lapas Cikarang, KAdek Anton Budiharta mengungkapkan, 707 warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) di hari kemerdekaan ke-73 Indonesia pada 17 Agustus 2018.
“691 orang di antaranya mendapatkan remisi umum golongan I dengan pemotongan masa hukuman antara 1-6 bulan. Adapun rincian pemberian remisi kepada warga binaan yaitu Remisi Umum 1 (RU 1) untuk yang 1 bulan ada 201 orang, yang 2 bulan ada 223 orang, 3 bulan ada 180 orang, 4 bulan 84 orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 5 bulan ada 3 orang,” katanya.
“Yang mendapat RU2, yaitu narapidana yang bebas saat hari kemerdekaan RI sebanyak 16 orang, namun ada 5 narapidana yang masih harus menjalani subsider, jadi yang bisa pulang hari ada 11 orang,” tambahnya.
Dengan pemberian remisi kemerdekaan maka total penghuni Lacika per 17 Agustus 2018 menjadi 1.585 orang, dari sebelumnya berjumlah 1.596 setelah 11 warganya dinyatakan bebas.