BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Tim Buser Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota menciduk 11 komplotan geng motor yang seringkali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Rata-rata korban dibacok tangan dan punggungnya dengan menggunakan senjata tajam jika ada perlawanan,” terang Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, Kamis (20/11/2014) kepada para awak media.
Menurutnya, dalam aksinya para spesialis curanmor ini beraksi bersama dengan mengendarai tiga hingga empat motor. “Mereka menggunakan mobil untuk menentukan target sasaran. Usai menemukan sasaran pelaku langsung mengendarai motor sendiri di tengah malam, kelompok ini beraksi,” jelasnya.
Bahkan, saat awal penangkapan terhadap pelaku bermula, ketika Tim Buser Unit Jatanras pimpinan AKP Bambang S. Nugroho bersama warga mengamankan satu pelaku bernama Aldi Fahmin (21) di Kampung Bekasi Kaum, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (19/11/2014).
Melalui penangkapan Aldi ini, petugas melakukan pengembangan esok harinya dengan membekuk 10 pelaku lainnya yang merupakan anggota geng motor, Sukmal alias Suka Maling. Selain itu, ada sepuluh tersangka lainnya yaitu Muslim (21), Sutrisno (20), Ahmad Jaenudin (20), Ibad (20), Dagol (19), Nahrowi (21), Aryanto (23), Rizkal (24), Daday (19), dan Endi (19) yang ditangkap di daerah Kaliabang Nangka, Bekasi Utara.
“Saat melakukan pengembangan, tersangka Aldi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melumpuhkan dirinya dengan tembakan di kaki kanan,” ungkapnya.
Para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sejak 2012 lalu, apalagi di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Tercatat, sudah 16 kali mereka melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Yahya alias Dagol yang berperan sebagai kapten geng motor “Sukmal” menuturkan, sebelum beraksi, anggota geng motor tersebut mengkonsumsi minuman keras di bawah jembatan Bintang Metropolitan, Bekasi Utara.
“Sebelum beraksi pelaku sempat minum-minuman keras,” paparnya.
Diterangkannya, hasil motor curian dijual ke wilayah Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta per unit. “Kami masih memburu satu pelaku yang berperan sebagai penadah, berinisial TG,” ujarnya.
Tak hanya itu, dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti 4 unit kendaraan roda dua, sebilah clurit, badik, golok serta 15 buah kunci letter T.
“Saat ini, para tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (wok)