BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi sepertinya tidak main-main dalam mendata dan menertibkan reklame yang berdiri megah di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Hal tersebut terlihat dari keluarnya surat tugas dari Walikota Bekasi yang bernomor 800/185/BPPT tentang Pendataan dan Penertiban Perizinan Reklame di Kota Bekasi.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Tim Penertiban Perizinan Reklame Kota Bekasi sudah 6 pusat perbelanjaan yang di data dan di tertibkan yakni Metropolitan Mall dan Grand Metropolitan Mall (Kamis, 19 Juni 2014), kemudian Mega Bekasi Hyper Mall dan Bekasi Square (Jum’at, 20 Juni 2014). Dari 6 pusat perbelanjaan tersebut telah di data 1.052 reklame.
Herannya yang berizin hanya sebanyak 95 reklame dari 1.052 reklame yang terdata di 6 pusat perbelanjaan tersebut. Sebuah angka yang fantastis, mengingat pajak reklame merupakan salah satu potensi pajak yang dapat meningkatkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi pun berharap kepada para pengusaha yang memasang reklame agar segera mengurus perizinannya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kota Bekasi.
Sementara itu salah satu sumber kami yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan berpendapat bahwa ada yang sesuatu di balik pendataan dan penertiban yang mereka lakukan. “Seperti ada yang di sembunyikan, aturan pajak reklame ini sudah berlangsung sekitar 2 – 3 tahun lalu, kenapa baru sekarang?,” ujar sumber beritabekasi.co.id yang memintanamanya dirahasiakan.
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya wajib pajak mau membayar pajak sesuai aturan, namun oknum pemerintah selalu seakan-akan mempersulit kepengurusannya. “Saya sering mengurus pajak reklame dan sebagainya di berbagai tingkatan, tapi solah-olah mereka (oknum) ini mempersulitnya, akhirnya timbul istilah “Spanyol” alias separuh nyolong. Lihat saja dari 1.052 reklame di mall hanya 95 yang berizin. Suatu angka yang luar biasa dalam permainan pajak reklame ini,” ungkapnya.
(wok)