Kampanye Dimulai Besok, 17 Parpol Daftarkan Akun Media Sosial ke KPU Kota Bekasi

Kantor KPU Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Partai Politik peserta Pemilu wajib mendaftarkan akun sosial media ke KPU.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, dari 18 peserta pemilu, hanya partai Garuda yang tidak menyerahkan data media sosial.

“Mulai tanggal 28 November besok para kontestan baik itu partai politik, calon, bahkan calon presiden ataupun DPD mulai melakukan kampanye. Dan di dalam salah satu metode kampanye-nya adalah melalui media sosial,” ujar Ali Syaifa kepada wartawan, Minggu (26/11/23).

Dirinya menyebut, sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosialnya. Masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun per platform media sosial.

Ali menegaskan, sesuai aturan itu, akun media sosial yang boleh digunakan partai politik adalah akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU.

“Akun resmi yang harus didaftarkan kepada KPU. Yang resmi saja tadi, 20 akun per peserta Pemilu,” ucap Ali.

Ali mengatakan, bila para peserta pemilu melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan.

Namun, kalau ada temuan terkait kampanye hitam maupun hasutan yang bisa memecah ketentraman masyarakat melalui media sosial, maka bisa dikenakan sanksi lebih berat.

“Nanti Bawaslu yang bisa memberikan hukuman berat, terkait adanya black campaign saat masa kampanye tanggal 28 November 2023,” Ucap Ali.(**)