TAMBUN – Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (11/12/2023).
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah Informasi adanya dugaan tindakan kepala Desa Menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu. Hal ini tentu saja Melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73 yang dimana kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala desa Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” kata Jarwar selaku Pelapor.
Ia menegaskan juga kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan atau pemilihan kepala daerah.
“Kami juga melihat bahwasannya kepala desa Setia mekar ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 29 huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon legislatif,” kata
Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi Untuk mengawal Hasil Laporan dari kami dengan No 03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023.
“Kami menuntut Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan Per-Bawaslu no 7 tahun 2022,” ujar salah satu perwakilan dari pihak APPB.(RED)