BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu akhirnya angkat bicara mengenai billboard atau papan reklame yang mengiklankan produk rokok Magnum Filter dan Sampoerna A mild yang sama-sama diproduksi oleh PT. H.M Sampoerna.
Menurutnya papan reklame yang memuat produk rokok di jalan protokol tersebut seharusnya ditertibkan, karena melanggar PP no 109 tahun 2012 dan juga kontradiktif dengan rencana Kota Bekasi yang menuju kota layak anak.
“Iklan rokok tersebut seharusnya ditertibkan karena PP no 109 tahun 2012 dilanggar dan juga tidak sejalan mengingat Kota Bekasi menuju kota yang layak anak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Ahmad Syaikhu juga menegaskan akan mengecek dinas terkait yang berhubungan dengan pemuatan iklan media luar ruang itu. “Saya akan cek ke dinas terkait, nanti akan ditertibkan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala DPPPJU (Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum) Kota Bekasi Makbullah mengaku sudah memerintahkan ke Kabid dan Kasie sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah dibuatkan surat edaran kepada masing-masing advertising.
“Saya sudah perintahkan ke Kepala Bidang dan Kepala Seksie terkait agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan juga sudah dibuatkan surat edaran ke masing – masing advertising,” ujarnya ketika dihubungi beritabekasi.co.id.
Ketika ditanyakan kenapa iklan rokok tersebut masih berdiri gagah sampai saat ini, Makbulloh menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk sosialisasi kepada pengusaha advertising dan juga pihaknya menghormati izin yang masih mereka miliki.
“Kami perlu waktu untuk sosialisasi ke pengusaha-pengusaha advertising dan juga kami harus menghormati izin yang masih mereka miliki,” pungkasnya. (wok)