- , Surat BPN dan Surat Bappeda “Tabrakan”
CIKARANG – Sejumlah tokoh masyarakat dan warga di tiga desa yaitu Sukadanau, Telaga Murni dan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mencabut izin lokasi berupa pertimbangan teknis penatagunaan tanah bagi PT. Gunung Garuda yang diterbitkan pada 30 Januari 2009, dengan nomor 005/R/PTPGT.IL-2009.
Sebab surat yang diterbitkan BPN bertolak belakang dengan surat rekomendasi yang dibuat pemerintah daerah. BPN mengizinkan perluasan pabrik, sedangkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berupa rekomendasi untuk perluasan gudang, workshop, dan mess. “Pemkab Bekasi tidak mengizinkan perluasan pabrik karena mereka tahu di daerah tersebut dihuni oleh pemukiman padat penduduk,” kata seorang tokoh masyarakat setempat, H.Malik pada sejumlah wartawan.
Dengan adanya surat izin lokasi dari BPN, PT Gunung Garuda merasa memiliki legalitas untuk memperluas pabrik pengelolaan baja. Padahal sejak pembangunan perluasan pabrik, penolakan warga terhadap aktifitas PT. Gunung Garuda semakin meningkat. Aksi unjuk rasa terjadi beberapa kali, bahkan hingga saat ini spanduk penolakan perluasan pabrik dibentangkan warga di sekitar perusahaan tersebut.
Menurut Malik bila BPN berpihak dan tuduk pada ketentuan yang dibuatnya, surat izin lokasi bisa di cabut. Hal itu seperti tertuang dalam poin (16) yang berbunyi Apabila kegiatan perluasan pabrik tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, maka keberadaanya dapat ditinjau kembali. Namun Malik dan warga lainnya menyesalkan sikap BPN yang tidak berbuat apapun.