Vonis Hakim 8 Bulan, LKBH ICMI Curigai Oknum Jaksa Kasus Narkoba

Polresta Bekasi usai menagkap H.Udin, beberapa waktu lalu
Polresta Bekasi usai menagkap H.Udin, beberapa waktu lalu

CIKARANG PUSAT – Ketua LBH ICMI Bekasi, Abdul Halim Sobri mengatakan, perbedaan pandangan antara Kasipidum Kejari Cikarang dengan anak buahnya, dalam hal ini JPU perkara narkoba H Udin, pihaknya menghimbau agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang perintahkan JPU untuk lakukan upaya banding.
“Kajari ataupun Kajati harus turun tangan, sehingga bisa segera beri keputusan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” katanya.
Dijelaskan Abdul Halim, JPU perkara narkoba harusnya melakukan banding terhadap vonis hakim yang hanya menjatuhkan 8 bulan. Jika JPU tidak melakukan banding, masyarakat luas justru mencurigai adanya permainan dalam penanganan kasus ini.
“Kalau tidak banding, berarti ada indikasi permainan dari salah satu oknum Jaksa disitu,” pungkasnya.
Kasipidum Kejari Cikarang, Eka Nugraha mengatakan, seharusnya vonis yang dijatuhkan majelis hukum berikan ketetapan hukum. Artinya, segala keputusan yang dijatuhkan harus jelas, tegas, dan tidak mengambang.
“Kalau jatuhkan vonis harusnya mengandung unsur hukum tetap,” tegasnya.
Disinggung vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepada kakak tiri Bupati itu, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari JPU yang menangani kasus tersebut. Namun, Eka mengaatakan, vonis delapan bulan dipotong masa tahanan empat bulan, merasa sangat tidak puas dan besar kemungkinan akan lakukan banding atas vonis ini.
“Delapan bulan? Jelas lah saya gak puas! Kemungkinan besar kami banding, tapi saya tunggu laporan anak buah saya (JPU) dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, pasca sidang vonis H.Udin, JPU Kejari Cikarang, Sutan Takdir anehnya mengaku puas atas vonis majelis hakim. Terdakwa juga punya hak untuk lakukan rehabilitasi dalam hal ini. Ditambahkan Sutan, penuntutan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Dengan pertimbangan melihat rasa keadilan.
Kendati demikian, ia mengaku akan lakukan koordinasi kepada pimpinan dalam waktu dekat. Untuk itu, ia ajukan pikir-pikir selama tujuh hari pasca vonis.
“Saya merasa cukup puas, namun tetap akan koordinasikan dahulu dengan pimpinan. Saya ajukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” katanya.
Untuk diketahui, H.Udin merupakan kakak tiri dari Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. H.udin ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Bekasi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Dalam sidang vonis, H.Udin dikenakan hukuman 8 bulan. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dari 1 tahun.