Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pondokgede Berhasil Tangkap 2 Pelaku

PONDOKGEDE – Unit Reskrim Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan 2 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (26/8/2023). Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama serta sepak terjangnya sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Pelaku Curanmor yang diamankan berinisial ZBH dan RS setelah berhasil mencuri satu unit sepeda motor matic honda beat nomor polisi B 4023 KTA milik korban Anisah.

Kapolsek Kompol Dwi Haribowo, S.T didampingi Kanitreskrim Iptu Hariyadi dalam gelar ungkap

Aksi kedua pelaku akhirnya berakhir di Polsek Pondok Gede setelah aksi pencuriannya berhasil dikejar korban dan temannya di jalan SMP Al Ikhlas Bojong Tua RT 01 RW 01 Kel.Jati Makmur Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

“Pelaku RS turun dari motor melihat motor korban terparkir lalu dengan menggunakan alat kunci yang sudah disiapkan sebelumnya berhasil menyalakan motor korban kemudian membawanya sedangkan pelaku ZBH menunggu di motor dan melihat situasi,” kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo, saat konferensi pers bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Senin (28/8/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku sehingga berhasil diamankan dan berikut barang buktinya di Polsek Pondok Gede. Awal mula kejadian setelah korban kehilangan sepeda motor kemudian korban memberikan informasi ke group what’sap di HP korban.

Dari adanya informasi di group WhatsApp, kemudian teman-teman korban langsung mencari pelaku dan ditemukan di TKP pada saat pelaku sedang berhenti. Saksi teman korban kemudian menegur pelaku. Pelaku tiba – tiba langsung mencoba melarikan diri namun berhasil di tangkap oleh teman – teman korban yang lain.

“Kedua pelaku berhasil diamankan teman – teman korban dan warga sekitar dan langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat no pol B 4023 KTA,
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario milik pelaku diduga platnya palsu.
– 1 (satu ) buah kunci letter Y beserta 4 anak kunci yang dimodifikasi .
– 1 (satu) buah kunci magnet.
Guna penyelidikan dilengkapi
– 1. BPKB Asli sepeda motor Honda beat nomor Polisi B 4023 KTA milik korban.
– 1 (satu) STNK asli sepeda motor Honda Beat warna hitam No polisi B 4023 KTA milik korban.

Adapun kepada kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(**)