BEKASI TIMUR – Tri Adhianto menegaskan bahwa dirinya masih berstatus Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir 20 September 2023.
“Statusnya saya tetap sama. Saya sebagai Wali Kota Bekasi sampai 20 September,” kata Tri Adhianto, usai paripurna pengajuan usulan Pemberhentian Wali Kota Bekasi, di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/8/2023).
Tri membeberkan, hari ini sampai tanggal 20 September 2023 semua kebijakan melekat di dirinya sebagai Wali Kota, karena ini proses usulan.
Sehingga pada saat nanti tanggal 20 September tidak perlu lagi ada satu kegiatan. Apakah itu Paripurna atau seremonial yang menyatakan bahwa pemberhentian Wali Kota.
“Jadi dari sekarang disampaikan. Tanggal 20 dirinya akan berakhir dari jabatan Wali Kota Bekasi, tanggal 21 di isi oleh Pj Wali Kota,” ucapnya.
Politisi PDIP ini juga menyampaikan, bahwa usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi adalah amanat undang-undang yang harus dilakukan minimal 30 hari.
“Jadi hari ini sebetulnya juga sudah agak terlambat,” kata Tri sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023, Kamis (24/8/2023). (RON)