BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Bukan hanya dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif, yang dikeluhkan para caleg di Bekasi Timur. Kali ini caleg incumbent asal Partai Gerindra, M Dian yang kembali lolos di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota, atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap 6 orang caleg Gerindra.
Dirinya diduga kuat meminta uang sebesar Rp 25juta terhadap 6 orang caleg tersebut, yang sedianya digunakan terlapor sebagai uang saksi di Pileg 9 April 2014 pekan lalu.
Namun setelah dikroscek kebenarannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dana yang diminta oleh M Dian ternyata fiktif. Sontak saja para korban yang merupakan caleg Gerindra meminta uang mereka kembali, namun tidak diberikan oleh terlapor.
Sementara itu, salah satu caleg Gerindra dapil 1 Bekasi Timur, Antonius membenarkan adanya laporan ke Polresta Bekasi Kota, atas dugaan penipuan yang dilakukan caleg incumbent, M Dian.
“Betul saya salah satu korbannya yang dimintai uang sebesar Rp 25juta, sebagai uang saksi,” katanya saat dihubungi beritabekasi.co.id, Jumat (02/05/2014).
Menurutnya, ada sebanyak 15 orang yang dimintai uang dengan jumlah yang sama, dengan dalih sebagai uang saksi untuk Pileg. Namun, baru enam orang saja yang melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Saya dan kawan-kawan melapor karena merasa ditipu. Sementara untuk berkomunikasi dengan pak Dian sangat sulit. Berapa kali saya telepon tidak diangkat, sms pun tak pernah dibalas,” pungkasnya.
Merasa tertipu, 6 orang korban yang diwakili pelapor Toga Manalu ST melaporkan hal tersebut ke Polresta Bekasi Kota, pada Kamis (01/05/2014) lalu. Dengan No LP/843/K/V/2014/SPKT/Resta Bekasi Kota.
Sementara saat coba menghubungi terlapor terkait kasus tersebut, hingga berita ini diturunkan M Dian enggan memberikan keterangan dan lebih memilih bungkam.
(Bwk)