Tiga Pelaku Perkosaan Sisiwi SMP di Bogor Tertangkap

tiga pelaku pemerkosaan terhadap AD (15) seorang siswi kelas 3 SMP di Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditangkap Polres Bogor.
tiga pelaku pemerkosaan terhadap AD (15) seorang siswi kelas 3 SMP di Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polres Bogor.

BERITABEKASI.CO.ID, BOGOR – Kurang dari 24 jam, tiga orang pemuda pelaku dugaan pemerkosaan terhadap AD (15) seorang siswi  kelas 3 SMP di Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap unit reskrim Polres Bogor.  Ketiganya, AS alias J alias G (19) AF alias RZ (20) dan BE (21) ditangkap di lokasi berbeda, di wilayah Bogor. Ketiga pelaku kini masih diperiksa di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), ketiganya diketahui sebagai buruh di salah satu perusahaan yang berbeda di wilayah Cibinong.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto mengatakan, pihaknya tidak mengalami kesulitan saat menangkap ketiganya, karena korban yang saat itu berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.
“Beruntung, korban yang saat itu berhasil melarikan diri, masih menggingat lokasi tempat kejadian saat korban di perkosa ketiganya, dua orang berhasil kami tangkap, satu orang kami amankan ditempat kerjanya,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (07/05/2014).
Didik juga mengatakan, dua dari lima orang pelaku dibebaskan, karena pada saat kejadian keduanya saat itu tertidur, dan tidak mengetahui adengan tersebut terjadi.
”Dua orang kami bebaskan, karena tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun tiga orang kami tangkap sesuai dengan laporan korban kepada penyidik, dua orang tersebut namun kami jadikan saksi,” ujarnya.
Selain itu, ketiga pelaku saat ditanya petugas tidak sesuai dengan kronologis kejadian, namun menurutnya, ketiganya mengakui melakukan pemerkosaan tersebut secara bergantian.
”Memang ada keterangan dari pelaku yang tidak pas, namun, pasal yang dikenakan ketiganya merupakan pasal pencabulan, dan mereka memang mengakuinya,” jelasnya.
Kasat juga menjelaskan, AD selaku korban pemerkosaan hingga saat ini belum dilakukan visum, dikarenakan, korban saat ini sedang melaksanakan ujian di sekolahnya.
”Untuk korban belum dilakukan visum, kami masih memberikan kesempatan kepada korban untuk menyelesaikan ujian terlebih dahulu,”tandasnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 82 UUD nomer 23 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun disamping itu, Didik juga mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada ketiganya, apakah korban hanya AD saja atau masih ada korban lainya.
”Penyidik masih memeriksa ketiganya, apakah hanya sampai di AD saja korbanya, atau masih ada yang lain, ini masih kita dalami,” paparnya. (nyil)