KOTA BEKASI – Pembangunan 10 halte di Kota Bekasi yang menelan anggaran ratusan juta per unit menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain dinilai mahal, proses lelang di LPSE diduga adanya pengkondisian untuk pemenang lelang
Dalam situs LPSE Kota Bekasi, terungkap lelang 10 halte bernilai total miliaran rupiah itu di hanya dimenangkan 3 perusahaan kontraktor, yakni PT PMP, PT GAC dan PT LABS. Bahkan diduga PT. PMP dan PT.GAC berdomisli alamat kantor yang sama. Hal ini menjadi kecurigaan publik soal tender proyek di Dinas Perhubungan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Iim Halimi mengklaim proses lelang pembangunan 10 sudah sesuai mekanisme di LPSE Kota Bekasi
“Saya kira semua sudah sesuai mekanisme di LPSE Kota Bekasi. Di LPSE sudah sesuai mekanisme, gitu aja ya,” jawab Iim Halimi, di Kantor Dishub Kota Bekasi, Rabu (24/1/2024).
Iim juga membantah adanya dugaan penggiringan pemenang lelang untuk pembangunan 10 halte di Kota Bekasi.
“Kalau ada sesuatu, pasti akan ditolak di LPSE. Kan sudah berjalan sesuai, satu perusahaan bisa mengerjakan maksimal lima kegiatan. Jadi boleh sesuai mekanisme aja di sistem pengadaan,” bebernya.
Iim mengatakan, pengerjaan 10 halte yang dilaksanakan oleh tiga kontraktor tidak menyalahi aturan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Boleh, ya sesuai mekanisme sistem pengadaan. Jadi gak mesti satu perusahaan satu kegiatan, gak harus seperti itu. Gak ada masalah,,” ungkapnya.(RON)