Tersangka Penilep Dana Linmas Segera Ditetapkan

ilustrasi
ilustrasi koruptor

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kasus penggelapan dana insentif linmas sebesar Rp.1.041.600.000 oleh mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Ada 16 orang yang dipanggil, termasuk para Lurah,” ungkap Ade kepada berita bekasi.co.id
Walau sampai saat ini Henry Malino Samosir belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Ade menjanjikan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat ini. “Belum ada penetapan tersangka untuk kasus ini, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Cabang Bekasi, King Vidor berharap Kejari Kota Bekasi mampu mengungkap aktor intelektual kasus penggelapan ini.
“Kejari harus serius dalam membuka tabir gelap dalam kasus korupsi dan penggelapan yang ada di Kota Bekasi, jangan hanya mentok di “cecunguk-cecunguk” nya saja, bongkar sampai ke para aktor intelektual, itu juga kalau mereka (Kejari) berani,” pungkasnya. (wok)