Terdakwa Kecurangan Pilpres di Bekasi di Vonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa dijerat dengan Pasal 234 UU 42 tahun 2008 tetang pemilu Presiden dan wakil presiden, di PN Kota Bekasi, Selasa, 12/8/2014.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 234 UU 42 tahun 2008 tetang pemilu Presiden dan wakil presiden, di PN Kota Bekasi, Selasa, 12/8/2014.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Hartono dalam perkara pemilu presiden 2014.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Firman Tambunan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono atas pelanggaran pidana pemilu presiden Juli kemarin.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miftahurahman menambahka, selain dijerat dengan kurungan penjara, Hartono membayar denda Rp. 12 juta serta biaya perkara Rp.2000.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 234 UU 42 tahun 2008 tetang pemilu Presiden dan wakil presiden,” kata JPU Miftahurahman kepada awak media, Selasa (12/8).
Pantauan kami, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari majelis hakim, berjalan cukup lancar serta tidak ada keributan di ruang sidang. Terdakwa, tampak tidak ditemani oleh kuasa hukumnya.
Hartono dipidanakan karena melakukan kesengajaan perusakan surat suara sah menjadi tidak sah dengan mencoblos surat suara tersebut menggunakan paku yang timbul di meja penghitungan pada Pilpres beberapa waktu lalu.
Hartono merupakan anggota KPPS 3 pada TPS 41 Kaliabang Tengah, yang bertugas membuka kota suara untuk dilakukan penghitungan. Hartono merusak surat suara sah untuk pasangan Jokowi-JK dan memenangkan sepihak pasangan Prabowo-Hatta. (wok)