BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kenaikan tarif angkutan lebaran tahun 2014 maksimal 30 persen dari tarif biasanya. Kenaikan itu berlaku hanya untuk armada kelas ekonomi. Hal tersebut langsung diungkapkan oleh .
Sopandi menuturkan pemilik kendaraan angkutan umum yang akan melayani penumpang mudik lebaran diberi toleransi untuk menaikkan tarif angkutan maksimal 30 persen.
“Untuk kendaraan umum bisa menaikan tarif 30 persen hanya khusus lebaran,” Katanya kepada beritabekasi.co.id, Jumat (18/7).
Sopandi menjanjikan bahwa sosialisasi kenaikan tarif akan dilakukan 1 pekan sebelum lebaran. Kenaikan tarif itu akan diberlakukan tujuh hari menjelang lebaran. Sementara, saat ini masih berlaku tarif normal.
“Satu pekan sebelum lebaran kenaikan tarif akan segera dipasang di angkutan dan terminal-terminal, kami akan sosialisasikan segera. Pengusaha maupun sopir angkutan umum jangan menaikkan tarif sebelum waktunya dan harus mengikuti semua aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di Terminal Induk Kota Bekasi, terdapat 19 trayek angkutan umum menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Adapula yang ke Lampung, dan sejumlah daerah di Sumatra.
Sopandi mengancam jika ada yang melanggar ketentuan lebih dari 30 persen akan diberikan sanksi tegas hingga izin operasinya dicabut.
“kenaikan batas atas tarif mudik diserahkan kepada pangsa pasar sesuai kemampuan calon penumpang dan pengusaha angkutan dan tarif sudah disosialisasikan ke penumpang, kalau ada yang melewati 30 % kami tindak tegas. Jangan sampai ada angkutan yang menaikan harga sebelum ketentuan dari kami. Jika penumpang menemukan ada PO (Perusahaan Otobus) yang memberlakukan tarif diluar ketentuan, segera laporkan pada kami,” ancamnya.
Sopandi menerangkan bahwa jumlah penumpang yang mudik menjelang lebaran Idul Fitri 2014 ini dipastikan akan naik sebesar 5 persen atau sekitar 130 ribu penumpang.
(wok)