CIKARANG – Puluhan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2009 – 2014 belum mengembalikan mobil dinas yang mereka gunakan selama periode tersebut. Hal tersebut diakui Kepala Bagian RTP Pemkab Bekasi, Peno Suyatno.
Dirinya menjelaskan kalau saat ini pihaknya tengah melakukan penarikan mobil dinas. Hal itu dilakukan mengingat sudah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD di periode yang lalu dan telah memasuki periode baru.
“Saat ini sedang proses penarikan dan mudah-mudahan secepatnya dapat rangkum,” kata Peno, Senin (11/8/2014), sambil menambahkan dirinya tidak mengetahui secara pasti anggota dewan yang sudah atau belum mengembalikannya.
Terpisah, Sekertaris DPRD, Jepi Hendra membenarkan mobil dinas berplat merah masih banyak dipegang mantan anggota DPRD. Namun, urusan penarikan mobil dinas merupakan tanggungjawab bagian RTP Pemkab Bekasi. “Penarikan mobil dinas mantan anggta dewan itu tanggungjawab bagian RTP Pemda, bukan tanggungjawab Sekwan,” tegasnya.
Walaupun begitu, pihaknya berharap supaya anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang belum menyerahkan mobil dinas dapat segera mengembalikannya. Ia menjelaskan bahwa untuk penyerahan mobdin diberikan tenggang waktu sampai dengan 25 Agustus mendatang. “Semoga mobil itu segera dikembalikan ke DPRD,” hematnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 30 mobdin mantan anggota DPRD, baru empat orang yang sudah mengembalikan mobil dinasnya. Sementara, anggota DPRD periode 2009-2014 lainnya belum menyerahkan kembali mobil dinas.
Untuk diketahui mobil dinas di DPRD Kabupaten Bekasi ada beberapa klasifikasi, yakni, Fortuner, Nissan Xtrail, Toyota Inova, dan Toyot Rush. Penggunaan mobil dinas juga disesuaikn dengan jabatan mereka yakni, unsur pimpinan dewan, ketua komisi, dan ketua fraksi, dan anggota biasa.