Soal Lahan Fasosfasum Di Grand Galaxy, Nico: Pemkot Bekasi Bisa Ambil Alih Paksa

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang

BEKASI TIMUR – Terkait Warga dan Pemilik Ruko di Perumahan Grand Galaxy yang meminta Fasos dan fasum di serahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditanggapi Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang. Pria akrab disapa Nico itu mendesak Pemerintah Kota Bekasi tegas terhadap pengembang nakal di Kota Bekasi.

Menurutnya, jika pengembang tidak menyerahkan lahan fasos dan fasum, Pemkot Bekasi bisa mengambil alih secara paksa.

Dalam Permendagri nomor 11 tahun 2009, yang kemudian diterjemahkan pada Perda nomor 05 tahun 2021 bahwa paling lambat 1 tahun pembangunan selesai, lahan fasos dan fasum harus diserahkan ke Pemerintah.

“Bisa diserahkan secara bertahap maupun langsung, kalau gak (diserahkan) pemerintah bisa mengambil paksa, dan pengembang harusnya sudah kena sanksi,” ujar Nico, Senin (04/12/2023).

“Ternyata mereka (pengembang) meminta perubahan site plan, berarti disinyalir banyak PSU yang dijadikan fungsi bangunan oleh pengembang namun informasimya sudah ditolak Pemkot Bekasi,” sambungnya.

Nico menduga dari 40 persen lahan fasos dan fasum atau PSU yang harusnya diserahkan ke pemerintah belum tentu seluruhnya diserahkan.

“Pemkot harus Segera mengecek apa benar sesuai peraturan yakni 40-60 PSU, jangan-jangan dari kewajiban mereka 40 persen, cuma 20 persen saja,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Distaru Kota Bekasi, Engkos Koswara menyampaikan, memang tadi saat rapat bersama warga dan pemilik ruko di Grand Galaxy bersama Dewan sudah di komunikasi ke warga.

“Inti nya kalau dari distaru, saya sepakat dengan apa yang diharapkan warga bahwa pihak galaxy diminta segera menyelesaikan kewajibannya terkait dengan serah terima PSU,” kata Koswara, usai pertemuan dengan perkumpulan warga Ruko Grand Galaxy bersama anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Lanjut dia, mengingat pembangunan yang mereka (pengembang) lakukan disitu, kalau dilihat dari konteks kewajiban serah terima 50 persen sudah terbangun sudah memenuhi syarat.

Jadi untuk keberlangsungan pemeliharaan, kaitan dengan tadi warga berharap kalo misalkan ada APBD masuk terkait dengan pemeliharaan jalan juga itu bisa triggel secara ketentuan apabila sudah dilakukan serah terima.

“Jadi dalam hal ini kami mendorong pihak galaxy untuk koperatif melakukan kewajibannya terkait dengan serah terima PSU perumahan galaxy dan Grand Galaxy City. Itu yang diharapkan atau menjadi keinginan warga, untuk segera pihak developer galaxy melakukan serah terima,” ujarnya.

Sementara, kata dia, luas dan jumlah titik PSU, belum bisa berapa banyak. Yang pasti kalau berbicara persentase dari total kewajiban itu baru mencapai 20 persen yang mereka sudah lakukan itu pun kumulatif dari Galaxy bukan Grand Galaxy keseluruhan.

“Jadi setelah galaxy terbentuk, dan dahulu kan sempet vakum, stag. Kemudian muncul Grand Galaxy City seolah-olah dapat darah baru sehingga bisa berkembang sampai dengan sekarang. Nah untuk pemenuhan kewajibannya terlebih dengan Grand Galaxy City ini seperti yang disampaikan warga. Saya menghimbau agar segera dilakukan serah terima ke Pemkot. Adapun nanti pengelolaannya, tentunya silahkan, adapun warga yang berharap untuk mengelola satu titik sarana PSU, tentunya ada mekanisme tersendiri terkait dengan pengelolaan mekanisme di bagian PSU,” ucapnya.(RON)