BEKASI – Humas PT.Jasamarga, Wasta menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Walikota Bekasi. Surat tersebut intinya berbunyi, Jasamarga akan membuka GT Bekasi Barat 3 setelah Walikota Bekasi menyampaikan jaminan tertulis bahwa Pemkot akan menutupi devisit Operation dan Maintenance (OP).
“Atasan saya sms, isi smsnya itu, Saya sdh kirim surat ke walikota Bekasi, Intinya Jasamarga akan membuka GT BB3 setelah walikota bekasi menyampaikan jaminan tertulis bhw pemkot akan menutupi defisit OM (Operation/Maintenance) selama pendapatan tol bb3 tsb blm mencukupi utk mengcover OM. Jaminan tertulis menutupi defisit tsb disesuaikan dg penganggaran pemkot ybs. Hal tsb sesuai surat menpu saat pemberian Ijin buka bb3 bhw pemkot diminta menutupi defisit,” kata Wasta melalui pesan singkat sms.
Surat dari kementerian pekerjaan umum, kata Wasta dengan nomor: JL.01.03-MN/78, tanggal 3 Maret 2011. Pada point 3 disebutkan: Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam persiapan pembangunan penambahan gerbang keluar (off ramp) Bekasi Barat tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi, serta bertanggung jawab atas biaya subsidi operasi dan pemeliharaan apabila terjadi defisit pada saat pengoperasiannya.
“Dalam perkembangannya ternyata, Pemkot melakukan MoU dengan pengembang PT Meetland. Surat Perjanjian Kerjasama Pemkot Bekasi dan PT Metropolitan Land Nmr: 167/2013 dan 014/Metland/DIR/IV/2013, tanggal 24 April 2013.
“Salah satu kewajiban pihak kedua (Metland): membiayai operasional dan pemeliharaan GT Keluar Bekasi Barat 3 apabila masih terjadi defisit pada saat pengoperasian. surat ini diberikan kepada Jasamarga entah sebagai tembusan atau pemberitahuan,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Humas PT Jasamarga, Wasta membeberkan, jika Pemkot Bekasi ingin cepat-cepat membuka gerbang tol (GT) Bekasi Barat 3 maka Walikota Bekasi harus mengeluarkan surat jaminan devisit dan diserahkan kepada pemerintah dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Kementrian PU. Sebagai BUMN, Jasamarga juga diperiksa BPK, jika dibukanya gerbang tol tidak ada dasar hukumnya dan mengalami kerugian, itu akan berimbas ke Jasamarga.
Jasamarga tidak pernah menghambat beroperasi gerbang tol atau sodetan tol dimanapun. Wasta mencontohkan, pada GT Grandwisata, GT Cibatu di Cikarang yang baru saja dioperasikan itu juga memberikan surat jaminan kepada pemerintah dan BPJT. Setelah adanya surat jaminan tersebut, pemerintah dan BPJT akan mengambil keputusan, barulah terbit rekomendasi ke Jamarga untuk membuka GT Bekasi Barat 3. “Kalau Jasamarga buka gerbang tol itu tanpa ada dasar hukumnya, ya salah dong. Prinsipnya kami tidak menghambat beroperasinya BT Bekasi Barat 3, kami justru menunggu surat jaminan dari Pemkot Bekasi,” paparnya. (jie)