Sekda Muhyidin: batalkan surat izin bodong

IMG_7812
CIKARANG PUSAT – Maraknya surat bodong perijinan yang beredar mengatasnamakan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) langsung ditanggapi serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyidin. Dia menyebutkan, persoalan surat bodong perijinan tidak boleh terus menerus dibiarkan BPMPPT itu akan sangat membahayakan sekali. “Surat bodong yang mengatasnamakan perijinan itu harus diawasi jangan dibiarkan BPMPPT karena akan membahayakan iklim investasi,” ujarnya.
Dikatakan Muhyidin, jika itu mengatasnamakan BPMPPT segera membuat surat bahwa perijinan tersebut adalah palsu dan harus dinyatakan batal demi hukum oleh karena itu tidak menggunakan prosedur yang sebenarnya. BPMPPT harus segera mengambil tindakan, jangan dibiarkan karena jika tidak surat tersebut akan dipakai terus dan merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk itu Kepala BPMPPT harus mengambil langkah strategis untuk mengawasi terulangnya peredaran surat perijinan yang mengatasnamakan BPMPPT Kabupaten Bekasi. “Harus segera membuat surat dan membatalkan surat yang beredar tadi,” beber Muhyidin yang pernah menjabat sebagai Kepala BPPT (sekarang BPMPPT).
Muhyidin menambahkan, kalau BPMPPT tidak juga tanggap maka dirinya yang akan bertindak dan memberikan teguran langsung. “Bagaimanapun juga persoalan surat perijinan yang diterbitkan atas nama BPMPPT merupakan adanya kelemahan,” pungkasnya.