Sah jadi Perumda, DPRD Minta Pemkab Bekasi Tagih Pelunasan ke Pemkot Bekasi

CIKARANG – Ketua Pansus XXV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden, membeberkan proses beralihnya BUMD menjadi Perumda pada PDAM Tirta Bhagasasi rampung diselesaikan dalam 2 bulan kemarin. Dia menjelaskan, perihal perubahan itu untuk harus segera dilakukan lantaran status perusahaan plat merah ini sudah pisah dengan Pemkot Bekasi.

“Ada aturan hukumnya peralihan ke Perumda, karena kesepakatan dengan Pemkot mengenai kepemilikan audah berakhir. Dan sekarang kita sudah berdiri sendiri untuk mengelola perusahaan air minum ini. Bicara Perumda saya lihat gak jauh berbeda tidak mengubah kebiasaan yang telah ada,” katanya.

Yang harus disegerakan itu kata Anden, Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menagih pembayaran dari Pemkot Bekasi yang belum dibayarkan.

Adanya pelunasan dari Pemkot ke Pemkab Bekasi itulah bisa saja nantinya menambah modal Perumda untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Dari data pansus itu, angkanya kalo gak salah itu sekitar Rp155 Miliar. Nanti saya liat lagi datanya yah…,” katanya.

Pansus XXV memberikan ketegasan pada Direksi Perumda TB untuk secepatnya melakukan perubahan peralihan perusahaan.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi sudah mengesahkan perubahan dari PDAM beralih ke Perumda Tirta Bhagasasi dalam rapat paripurna, Senin (11/2023).(jie)