BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Uang tunai sisa penggelapan dana insentif Linmas Kota Bekasi senilai Rp. 390 juta disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dari Bendahara Satpol PP Kota Bekasi. Uang tunai tersebut adalah barang bukti penyidikan kasus dugaan korupsi dana intensif Linmas Kota Bekasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir (HMS).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan uang tersebut usai penyidikan. Uang tersebut merupakan sisa dana yang seharusnya diberikan pada 1.736 Linmas di Kota Bekasi. “Sudah kita sita, Lalu akan kita serahkan kembali untuk diserahkan kepada yang berhak,” ujarnya, Jumat (29/08/2014).
Ade menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil 16 saksi dalam sepekan. Mereka adalah para lurah dan sampai hari ini baru 9 saksi dihadirkan. “Untuk Pemeriksaaan terhadap HMS dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dari pihak kelurahan selesai. Saksi bisa saja bertambah,” tambahnya.
Ade menjelaskan bahwasanya pemeriksaan para saksi tersebut adalah bagian dari pengumpulan alat bukti, pihaknya memastikan proses hukum kasus dana intensif linmas akan terus berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, Henry Malino Samosir (HMS) sudah dicopot dari jabatannya dari sebagai Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi pada hari Kamis (21/08/2014), Rahmat Effendi usai melakukan upacara di lantai dasar Gedung 10 Lantai, Komplek Plaza Pemkot Bekasi walau tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi sendiri memastikan bahwa HMS menggelapkan uang intensif triwulan 1.736 Linmas, yang bernilai lebih dari 1 Miliar dengan modus operandi memalsukan tanda tangan penerima dana tersebut. (wok)