BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rama Matandung menegaskan, kesatuannya menjaring 16 wanita pekerja seks komersil (PSK), dalam razia yang dilaksanakan selama 5 jam, Kamis, 15/05 dinihari tadi.
“Kegiatan tersebut dalam rangka menegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan perbuatan asusila,” ujarnya.
Sebelum dilakukan razia kata Rama, Satpol PP di tiap kecamatan melakukan observasi dilapangan, untuk memastikan PSK jalanan itu memang ada. “Untuk titik operasi yang pertama di tujukan ke cibereum yang berbatasan dengan Tambun Selatan dengan Kecamatan Setu namun ternyata tidak mendapatkan hasil kemudian anggota bergerak kembali ke sejumlah titik jalan utama negara Kabupaten Bekasi meliputi Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, serta Pasar seng di Cikarang Utara, Tegal Gede yang hasilnya diamankan sebanyak 16 orang PSK,” jelasnya, sambil meanbahkan kegiatan razia itu dilaksanakan dalam rangka Operasi Cipta kondisi di BUlan Mei 2014.