BERITABEKASI.CO.ID, PONDOGEDE – Ribuan petasan teko yang biasa digunakan pada hajatan pernikahan maupun khitanan, berhasil diamankan petugas Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu (12/07/2014) malam. Petasan tersebut terdiri dari 48 bungkus kertas semen, yang sebungkusnya berisi 126 petasan.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Untung Riswaji menerangkan, seluruh petasan tersebut disita dari AS, warga Kampung Jatiraden RT 02/04 Jatisampurna, Pondokgede, Kota Bekasi. Namun kepada penyidik, pelaku mengaku jika seluruh petasan yang didapat dari Parung Bogor itu, hanya dititipkan oleh seseorang kepadanya.
“Untuk sementara pelaku mengaku seluruh petasan itu hanya dititipkan oleh seseorang,” katanya, Minggu (13/07/2014).
Menurut Untung, selain perdagangannya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, petasan teko juga memiliki daya ledak yang lebih besar ketimbang petasan yang biasa dijual pada umumnya. Bahkan bentuk dan ukurannya pun lebih besar dari petasan biasa.
“Daya ledak petasan teko ini lebih keras dari petasan yang biasa didagangkan,” ungkapnya.
Kini pelaku masih mendekam di Mapolsek Pondokgede untuk dimintai keterangannya, guna penyidikan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah, pelaku akan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kami masih memintai keterangan AS, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [bam]